Pembiayaan

Mudharabah

Pembiayaan yang diberikan sebagai modal kerja atau penambahan modal untuk usaha-usaha yang produktif, baik itu sektor usaha perdagangan, industri, pertanian, perkebunan dan lain sebagainya.

Keunggulan & Keuntungan

  1. Semua pembiayaan menggunakan akad dan prinsip syariah yang Insya’ Allah bebas riba, aman, halal dan membawa berkah.
  2. Mudah, Ringan, Cepat, Halal dan Menentramkan, dimana besar angsuran dan jangka waktu dapat disesuaikan dengan penghasilan dan kemampuan dari para calon mitra.
  3. Mendapatkan pengembalian keuntungan (CTR) setiap empat bulan sekali bagi anggota yang aktif dan tertib dalam pembayaran angsuran.
  4. Pembiayaan diasuransikan, apabila ada anggota meninggal dunia dan pembiayaan belum lunas maka pembiayaan tersebut akan dihapus dan ditutup oleh asuransi sehingga mitra sudah lunas dari tanggungan pembiayaan.
  5. Penutupan sebelum waktunya akan diberikan potongan dan bebas pinalty.

Jenis Pembiayaan

Pembiayaan mudharabah dapat digunakan untuk pembiayaan investasi dan modal kerja di segala bidang usaha, terutama untuk mengakomodir kebutuhan dana pada bidang usaha yang tidak dapat dibiayai dengan skema pembiayaan jual beli (Murabahah), karena tidak ada barang yang dapat dibeli. dan dijual.

Pembiayaan kerjasama antara BMD Syariah sebagai shahibulmaal / pemilik dana dan nasabah sebagai pelaksana usaha (mudharib). Proyek/usaha tersebut merupakan usaha yang produktif dan halal. Pembagian keuntungan dari proyek / usaha dilakukan menurut nisbah yang telah disepakati bersama.

Persyaratan Pembukaan Tabungan

Jenis Dokumen Jumlah Lembar
Fotocopy KTP Suami / Istri 2 Lembar
Fotocopy Surat Nikah 2 Lembar
Fotocopy Kartu Keluarga 2 Lembar

Fotocopy Jaminan*

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • BPKB dan STNK

 

  • 2 Lembar
  • 3 Lembar
Fotocopy legalitas usaha (SIUP, NPWP, TDP, TGD)** 1 Lembar

*) Pilih salah satu jaminan

*) Untuk pembiayaan jumlah tertentu / bagi perusahaan