Murabahah
Murabahah
Murabahah
Pembiayaan yang diberikan sebagai sarana pembelian barang atau pembelian barang untuk modal usaha yang sifatnya komersial, konsumtifi dan lain sebagainya.
Keunggulan & Keuntungan
- Semua pembiayaan menggunakan akad dan prinsip syariah yang Insya’ Allah bebas riba, aman, halal dan membawa berkah.
- Mudah, Ringan, Cepat, Halal dan Menentramkan, dimana besar angsuran dan jangka waktu dapat disesuaikan dengan penghasilan dan kemampuan dari para calon anggota.
- Mendapatkan pengembalian keuntungan (CTR) setiap empat bulan sekali bagi mitra yang aktif dan tertib dalam pembayaran angsuran.
- Pembiayaan diasuransikan, apabila ada mitra meninggal dunia dan pembiayaan belum lunas maka pembiayaan tersebut akan dihapus dan ditutup oleh asuransi sehingga anggota sudah lunas dari tanggungan pembiayaan.
- Penutupan sebelum waktunya akan diberikan potongan dan bebas pinalty.
Jenis Pembiayaan
Jenis pembiayaan yang dapat diberikan dengan skema ini adalah:
-
- Pembiayaan Pembelian Barang Dangangan.
- Pembiayaan Pembelian Mesin Produksi.
- Pembiayaan barang modal dll.
Persyaratan Pembukaan Tabungan
Jenis Dokumen | Jumlah Lembar |
Fotocopy KTP Suami / Istri | 2 Lembar |
Fotocopy Surat Nikah | 2 Lembar |
Fotocopy Kartu Keluarga | 2 Lembar |
Fotocopy Jaminan*
|
|
Fotocopy legalitas usaha (SIUP, NPWP, TDP, TGD)** | 1 Lembar |
*) Pilih salah satu jaminan
*) Untuk pembiayaan jumlah tertentu / bagi perusahaan