Murabahah

Murabahah

Pembiayaan

Murabahah

Pembiayaan yang diberikan sebagai sarana pembelian barang atau pembelian barang untuk modal usaha yang sifatnya komersial, konsumtifi dan lain sebagainya.

Keunggulan & Keuntungan

  1. Semua pembiayaan menggunakan akad dan prinsip syariah yang Insya’ Allah bebas riba, aman, halal dan membawa berkah.
  2. Mudah, Ringan, Cepat, Halal dan Menentramkan, dimana besar angsuran dan jangka waktu dapat disesuaikan dengan penghasilan dan kemampuan dari para calon anggota.
  3. Mendapatkan pengembalian keuntungan (CTR) setiap empat bulan sekali bagi mitra yang aktif dan tertib dalam pembayaran angsuran.
  4. Pembiayaan diasuransikan, apabila ada mitra meninggal dunia dan pembiayaan belum lunas maka pembiayaan tersebut akan dihapus dan ditutup oleh asuransi sehingga anggota sudah lunas dari tanggungan pembiayaan.
  5. Penutupan sebelum waktunya akan diberikan potongan dan bebas pinalty.

Jenis Pembiayaan

Jenis pembiayaan yang dapat diberikan dengan skema ini adalah:

    1. Pembiayaan Pembelian Barang Dangangan.
    2. Pembiayaan Pembelian Mesin Produksi.
    3. Pembiayaan barang modal dll.

Persyaratan Pembukaan Tabungan

Jenis Dokumen Jumlah Lembar
Fotocopy KTP Suami / Istri 2 Lembar
Fotocopy Surat Nikah 2 Lembar
Fotocopy Kartu Keluarga 2 Lembar

Fotocopy Jaminan*

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • BPKB dan STNK

 

  • 2 Lembar
  • 3 Lembar
Fotocopy legalitas usaha (SIUP, NPWP, TDP, TGD)** 1 Lembar

*) Pilih salah satu jaminan

*) Untuk pembiayaan jumlah tertentu / bagi perusahaan