Anda mungkin sudah pernah mendengar mengenai akad murabahah dalam sebuah pembiayaan syariah. Namun, apa sebenarnya murabahah itu? Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia.

Dalam praktiknya, murabahah adalah akad yang memberikan kemudahan bagi perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk, membantu memudahkan pelaksanaan dan pengembangan produk oleh pelaku industri, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang mendukung terciptanya market conduct yang dapat mempengaruhi prinsip perlindungan konsumen dalam layanan produk jasa perbankan syariah.

Landasan hukum dari transaksi murabahah berasal dari dua ayat dalam Al-Qur’an, yaitu Q.S. Al-Baqarah[2]:275 dan Q.S. An-Nisa[4]:29. OJK melalui Departemen Perbankan Syariah telah melaksanakan program kerja 2015 untuk menyusun review standar produk murabahah dalam rangka “memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk.” Standar Produk Murabahah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan kualitas produk bank syariah serta memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam konteks perlindungan konsumen perbankan syariah.

Rukun dan Syarat Akad Murabahah Dalam praktik ekonomi Islam, beberapa rukun dan syarat murabahah adalah:

    • Pihak yang berakad (Al-’aqidain)
    • Penjual (bank)
    • Pembeli (nasabah)
    • Pemasok (supplier)
    • Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad)
    • Adanya wujud barang yang diperjualbelikan
    • Harga barang
    • Tujuan akad (Maudhu’ul Aqad)
    • Akad (Sighat al-’Aqad)
    • Serah (ijab)
    • Terima (qabul)

Kegunaan Akad Murabahah Beberapa kegunaan dari menggunakan transaksi murabahah adalah:

Murabahah adalah akad yang berguna sebagai pemenuhan pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti angsuran rumah, kendaraan, dan lain-lain. Selain untuk kebutuhan konsumtif, murabahah adalah akad yang bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan produktif, seperti investasi maupun modal kerja usaha. Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah Murabahah adalah akad yang sering dipilih untuk digunakan dalam transaksi jual-beli tentu karena memiliki banyak keuntungan maupun kelebihan dari cara lainnya.

Beberapa kelebihan akad murabahah adalah:

Keuntungan diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi dan merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini tentu berbeda dengan akad Mudharabah atau Musyarakah yang keuntungannya tidak boleh ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah. Margin atau keuntungan Murabahah bersifat tetap (certainty), apabila sudah disepakati oleh kedua belah pihak maka tidak dapat diubah. Transaksi Murabahah apabila dilakukan secara kredit dinilai memiliki resiko yang lebih rendah karena tidak berhubungan dengan kondisi usaha nasabah tersebut, baik itu mengalami untung maupun rugi. Transaksi utang-piutang ini wajib diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.