Sejarah
Sejarah Singkat Tentang BMD Syariah
Sejarah
Sejarah Singkat Tentang BMD Syariah
PadaPada awal pendirian koperasi ini berbentuk Koppontren atau Koperasi Pondok Pesantren dengan modal awal dari dana P2KER yang digulirkan pemerintah pada tahun 2000 yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- dan ditambah simpanan pokok dan wajib anggota, Koperasi ini mulai menjalankan usahanya disekitar Pasar Dolopo, Madiun.
PadaPada tahun 2016 dilakukan PAD perubahan bentuk Koperasi dari semula berbentuk Koperasi Pondok Pesantren menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dan pada tahun 2019 dan 2020 dilakukan PAD lagi yaitu perubahan bentuk dari KSPPS menjadi Koperasi Konsumen, perubahan nama Koperasi dari semula bernama “Baitul Maal Daarussalaam” menjadi bernama “Berkah Mulia Dinar Syariah” atau disingkat BMD Syariah, serta wilayah keanggotaan yang semula hanya satu kabupaten menjadi lintas kabupaten/kota dalam satu propinsi Jawa Timur.
PadaPada tahun 2021 koperasi-koperasi binaan dari Koperasi BMD Syariah yang berada di wilayah Ponorogo, Magetan dan Ngawi yaitu Koperasi Simpan Pinjam Bina Mitra Darussalam Syariah memutuskan untuk melebur dan menggabungkan diri dengan Koperasi Berkah Mulia Dinar Syariah (BMD Syariah) di Madiun. Hal ini agar lebih memudahkan untuk berkoordinasi dan juga lebih memperkuat jaringan serta permodalan koperasi.
Beberapa Prestasi yang telah diperoleh oleh Koperasi Konsumen “Berkah Mulia Dinar Syariah” (BMD Syariah) yaitu :
- Tahun 2006 terpilih sebagai Juara II kelas C lomba koperasi se-kabupaten Madiun.
- Tahun 2010 mendapat predikat Juara I Koppontren berprestasi tingkat Kabupaten Madiun.
- Tahun 2014 mendapat predikat Koperasi Berprestasi tingkat Kabupaten Madiun.
- Tahun 2018 mendapatkan predikat Koperasi Simpan Pinjam Berprestasi Juara II tingkat Propinsi Jawa Timur.
PadaDengan berubahnya bentuk koperasi dari koperasi simpan pinjam ke koperasi konsumen maka yang menjadi usaha utama adalah sektor riil sedangkan unit simpan pinjam berubah menjadi usaha pendamping atau pelengkap. Untuk itu mulai awal tahun 2021 usaha-usaha sektor riil mulai digiatkan, diantaranya unit usaha pertokoaan (mini market) dan usaha Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK.